Lampung Timur
Sita 52 Paket Sabu, Polres Lampung Timur Ringkus Bandar Narkoba asal Jabung
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Dennis Arya Putra mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 52 paket sabu.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Daniel Tri Hardanto
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polres Lampung Timur meringkus seorang tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 52 paket sabu.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Yogi Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TIMUR - Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur meringkus seorang tersangka bandar narkoba.
Tersangka berinisial SY (34), warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Dennis Arya Putra mengatakan, dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 52 paket sabu.
Selanjutnya 52 paket sabu tersebut diamankan guna menjadi barang bukti.
Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut. (Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)