Pringsewu
Tergiur Keuntungan Besar, Bandar Sabu di Pringsewu Terancam 20 Tahun Penjara
Penangkapan FE merupakan hasil pengembangan pemilik sabu yang diamankan di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu beberapa waktu lalu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Bandar sabu FE alias Fendi dan kurirnya TM alias Buyah diamankan Polres Pringsewu.
Dari saku celana TM, didapati barang bukti satu buah plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat 5,2 gram.
Ternyata TM merupakan kurir yang biasa disuruh FE.
Kepada petugas, FE mengaku menjalani bisnis sabu sejak tiga bulan lalu.
FE mendapatkan keuntungan rata-rata Rp 700 ribu dalam tiga hari.
“Pelaku FE mengaku menjalani bisnis terlarang karena tergiur keuntungan besar,” kata Khairul.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik B)