Pencabulan di Pringsewu

Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan

RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.

Penulis: tri prayugo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan_1 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - RSU (23), warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu diringkus polisi lantaran menghamili anak di bawah umur.

RSU dijemput di rumahnya tanpa perlawanan.

Itu setelah orang tua korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota, Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 08.30 WIB.

Tidak berselang lama, petugas Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota langsung mengamankan pelaku, Sabtu 12 Desember 2020 sore pukul 17.30 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Korban berinisial AS, masih berusia 16 tahun.

Saksikan video berita selengkapnya di sini:

AS termakan bujuk rayu pelaku sehingga bersedia dirudapaksa hingga mengandung.

Ironisnya atas kandungan tersebut, tersangka tidak sedia bertanggungjawab.

"Orang tua korban mengadu, anaknya telah disetubuhi oleh tersangka hingga hamil tujuh bulan dan tersangka tidak mau bertenggung jawab,” ungkap Atang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa, 15 Desember 2020. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Pemuda di Pringsewu Diringkus Polisi, Rudapaksa ABG hingga Hamil 7 Bulan

Videografer Tribunlampung.co.id / Tri Prayugo

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved