Pencabulan di Pringsewu

Pemilik Warung Cabuli Siswi SD di Pringsewu, Modus Pura-pura Ukur Tinggi Badan Korban

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pemilik Warung Cabuli Siswi SD di Pringsewu, Modus Pura-pura Ukur Tinggi Badan Korban 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo karena mencabuli siswi SD.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku Al alias Kumis (50) melakukan aksi bejatnya dengan modus mengukur badan korban.

Korban merupakan siswi kelas 5 SD, yaitu FFA (10).

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.

Serta terdorong dengan gairah seksual pelaku. Ketika korban belanja di warung pelaku, pura-pura menanyakan tinggi badan korban.

Kemudian melakukan pengukuran tinggi badan korban pakai tangan pelaku. Lalu terjadilah pencabulan tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu

Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah di Pringsewu yang Jatuh dari Layang-layang Naga

Baca juga: Chord Gitar Lagu Tergesa Keisya Levronka, Lirik Lagu Tergesa

"Modus pelaku mengukur badan korban, saat mengukur tersebut melakukan pencabulan terhadap korban” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.

Perbuatan di Dalam Warung

Korban pencabulan pemilik warung tidak mengira bakal mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan ketika berbelanja di warung.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, perbuatan pencabulan itu berawal dari korban yang merupakan siswi SD, FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku.

"Korban saat itu ditemani adik sepupunya yang berusia 10 tahun," ujar Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.

Ironisnya, justru korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pemilik warung.

Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada keluarganya.

Alhasil keluarga tidak menerima dan melaporkan perkara tersebut ke polisi. Akhirnya pemilik warung ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved