Pencabulan di Pringsewu

Pemilik Warung Cabuli Siswi SD di Pringsewu, Modus Pura-pura Ukur Tinggi Badan Korban

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pemilik Warung Cabuli Siswi SD di Pringsewu, Modus Pura-pura Ukur Tinggi Badan Korban 

"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.

Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.

Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir memberikan keterangan terkait perkara cabul pemilik warung yang gagahi siswi SD
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir memberikan keterangan terkait perkara cabul pemilik warung yang gagahi siswi SD (Tribunlampung.co.id/Didik)

Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.

Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.

Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.

Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.

Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved