Pencabulan di Pringsewu

Pemilik Warung Cabuli Siswi SD di Pringsewu, Modus Pura-pura Ukur Tinggi Badan Korban

Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Pemilik Warung Cabuli Siswi SD di Pringsewu, Modus Pura-pura Ukur Tinggi Badan Korban 

Akui Perbuatan

Entah apa yang ada di pikiran Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini nekat berbuat cabul terhadap pembelinya.

Ironisnya konsumen yang dilecehkan tersebut masih duduk kelas 5 SD.

Alhasil siswi SD ini, FFA (10) mengadu kepada keluarganya.

Sehingga Al dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukoharjo.

Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya.

Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya.

"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat, 4 November 2020.

Perbuatan pelaku Al ini berdampak pada perkara hukum.

Al pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Dia harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolsek Sukoharjo.

Diringkus

Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.

Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved