Pencabulan di Pringsewu
Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pemuda Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara
Buronan pelaku tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, S alias Imron (21) harus menyusul tiga rekannya ke penjara.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Buronan pelaku tindak asusila terhadap anak perempuan di bawah umur, S alias Imron (21) harus menyusul tiga rekannya ke penjara.
Ketiga rekan S berinisial HU (16), EJ (18), dan JS (19).
Para pelaku ini warga Pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus.
Ketiga rekan S tertangkap pada September 2020.
Sementara S diamankan saat pulang dari tempat pelariannya di Medan, Sumatera Utara, Selasa, 11 Mei 2021.
Baca juga: Gadis 15 Tahun di Pringsewu Dirudapaksa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras Oplosan
Pelaku S sempat buron selama 10 bulan.
Kini S harus meyusul rekan-rekannya untuk menjalani hukuman atas perbuatannya merudapaksa anak perempuan di bawah umur.
Korbannya berinisial NRF (15), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintahan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim mewakili Kapolres Pringsewu. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )