Pencabulan di Pringsewu

Sedang Belanja, Siswi SD di Pringsewu Malah Dicabuli Pemilik Warung

Seorang bocah 10 tahun di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu menjadi korban pencabulan saat berbelanja di sebuah warung.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi. Seorang bocah 10 tahun di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu menjadi korban pencabulan saat berbelanja di sebuah warung. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik B

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang bocah 10 tahun di Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu menjadi korban pencabulan saat berbelanja di sebuah warung.

Ironisnya, pelaku pencabulan adalah pemilik warung tersebut.

Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, perbuatan pencabulan itu berawal saat korban FFA datang berbelanja ke warung milik pelaku.

"Korban saat itu ditemani adik sepupunya yang berusia 10 tahun," ujar Musakir, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (4/12/2020).

Ironisnya, korban malah mendapat perlakuan tidak senonoh dari pemilik warung.

Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu

Baca juga: Al Pemilik Warung di Pringsewu Mengakui Cabuli Bocah SD di Dalam Warungnya

Al ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 SD.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu sekira pukul 20.00 WIB.

"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020 siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat (4/12/2020).

Pelaku melakukan perbuatan tidak terpuji itu di dalam warungnya.

Mendapat perlakuan tidak senonoh, korban pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.

Kemudian sang nenek menceritakannya kepada orangtua korban.

Orangtuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.

Kemudian mereka melapor ke polisi pada 23 November 2020.

Pelaku ditangkap petugas Unit PPA dan Tekab 308 Polsek Sukoharjo saat sedang berada di rumah.

Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved