Pencabulan di Pringsewu
Pemilik Warung Cabuli Bocah di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemilik warung yang mencabuli siswi SD di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itu karena pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” tukas Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Ditambahkan Musakir, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur warna pink dan satu potong celana dalam warna putih.
Kemudian satu potong kaos songket warna pink milik korban.
Barang bukti tersebut diamankan guna penyelidikkan lebih lanjut.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ringkus Pemilik Warung yang Cabuli Bocah SD di Pringsewu
Baca juga: Kondisi Terbaru Bocah di Pringsewu yang Jatuh dari Layang-layang Naga
Baca juga: Chord Gitar Lagu Tergesa Keisya Levronka, Lirik Lagu Tergesa
Diketahui korban pencabulan tersebut berinisial FFA (10), merupakan siswi SD kelas 5 di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu.
Pura-pura Ukur Tinggi Badan
Pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu terpaksa berurusan dengan petugas Polsek Sukoharjo karena mencabuli siswi SD.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku Al alias Kumis (50) melakukan aksi bejatnya dengan modus mengukur badan korban.
Korban merupakan siswi kelas 5 SD, yaitu FFA (10).
Dalam aksinya tersebut, pelaku mengaku penasaran dengan pertumbuhan tubuh korban.
Serta terdorong dengan gairah seksual pelaku. Ketika korban belanja di warung pelaku, pura-pura menanyakan tinggi badan korban.
Kemudian melakukan pengukuran tinggi badan korban pakai tangan pelaku. Lalu terjadilah pencabulan tersebut.