Pencabulan di Pringsewu
Pemilik Warung Cabuli Bocah di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban," tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Jumat, 4 November 2020.
Perbuatan pelaku Al ini berdampak pada perkara hukum.
Al pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Dia harus merasakan pengabnya ruang tahanan Mapolsek Sukoharjo.
Diringkus
Al alias Kumis (50) pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu pasrah ketika dijemput petugas Polsek Sukoharjo, Rabu, 2 Desember 2020.
Pasalnya, Al telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, FFA (10), seorang siswi kelas 5 Sekolah Dasar.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, pelaku ditangkap ketika berada di kediamannya, Rabu malam, sekira pukul 20.00 WIB.
"Pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh itu pada 16 November 2020, siang hari," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 November 2020.
Pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap korban di dalam warungnya.
Mendapat perlakukan tidak senonoh tersebut, pelajar ini pulang dan mengadukan kejadian tersebut kepada neneknya.
Kemudian nenek korban menyampaikan kepada orang tua korban.

Orang tuanya tidak terima dengan perlakuan pelaku terhadap putrinya.
Kemudian melapor kepada Petugas Kepolisian pada 23 November 2020.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah.
Lantas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan tekab 308 Polsek Sukoharjo mendatangi kediaman pelaku.
Musakir mengatakan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya. (Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)