Pencabulan di Pringsewu
Pemilik Warung Cabuli Bocah di Pringsewu Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
pelaku Al alias Kumis (50) dijerat dengan Pasal 76e Jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
"Modus pelaku mengukur badan korban, saat mengukur tersebut melakukan pencabulan terhadap korban” ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Perbuatan di Dalam Warung
Korban pencabulan pemilik warung tidak mengira bakal mendapat perlakuan yang tidak mengenakkan ketika berbelanja di warung.
Kepala Polsek Sukoharjo Iptu Musakir mengungkapkan, perbuatan pencabulan itu berawal dari korban yang merupakan siswi SD, FFA (10) datang berbelanja ke warung milik pelaku.
"Korban saat itu ditemani adik sepupunya yang berusia 10 tahun," ujar Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 4 Desember 2020.
Ironisnya, justru korban mendapat perlakuan yang tidak senonoh dari pemilik warung.
Atas perbuatan pelaku, korban melapor kepada keluarganya.
Alhasil keluarga tidak menerima dan melaporkan perkara tersebut ke polisi. Akhirnya pemilik warung ditangkap polisi dan dijebloskan ke penjara.
Akui Perbuatan
Entah apa yang ada di pikiran Al alias Kumis (50), pemilik warung di Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu ini nekat berbuat cabul terhadap pembelinya.
Ironisnya konsumen yang dilecehkan tersebut masih duduk kelas 5 SD.
Alhasil siswi SD ini, FFA (10) mengadu kepada keluarganya.
Sehingga Al dijebloskan ke penjara Mapolsek Sukoharjo.
Al sendiri kepada petugas Polsek Sukoharjo mengakui perbuatannya.
Parahnya Al melakukan tindakan yang tidak terpuji itu di dalam warungnya.