Berita Nasional
Hasil Visum Buat Oknum Polantas Jadi Tersangka Pencabulan Gadis Remaja
oknum polantas di Pontianak Brigadir DY menjadi tersangka pencabulan gadis remaja 15 tahun
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONTIANAK - Kasus laporan dugaan pencabulan yang dialami gadis 15 tahun di Pontianak, memasuki babak baru.
Penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akhirnya menetapkan oknum polisi lalu lintas (polantas) Brigadir DY sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap DY dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil visum korban dari dokter.
"Berdasarkan hasil visum ditemukan bukti telah terjadi persetubuhan, dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Kata Komarudin, kejadian ini menjadi pekerjaan rumah kepolisian dalam menjadi institusi yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Kasus ini harus jadi pembelajaran semua pihak, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja," ujarnya.
• Siswi SMP di Pontianak Dicabuli Oknum Polisi, Korban Ditilang Kemudian Dibawa ke Hotel
• Sejumlah Negara Kuat Telah Umumkan Resesi Ekonomi, Sri Mulyani Sebut Indonesia Sebentar Lagi
Terhadap tersangka, kata Komarudin, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum.
"Seluruh proses hukum berjalan, tidak ada yang diabaikan, dan tersangka sudah kami tahan," tegasnya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, motif tersangka dalam melakukan perbuatannya karena tergiur dengan tubuh korban.
Sambungnya, dari itulah timbul keinginannya untuk membawanya pergi.
"Waktu diperiksa, dia bilang ketika ditilang, dia lihat tubuh korban dan langsung nafsu," kata Rully, kepada Kompas.com, Selasa (22/9/2020).
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, ia juga terancam dipecat.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan pencabulan itu berawal saat korban dan temannya tertangkap anggota kepolisian karena diduga melakukan pelanggaran lalu lintas di perempatan Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura Pontianak, Selasa (15/9/2020) malam.
Kemudian, oleh oknum anggota tersebut keduanya dibawa ke dalam pos polisi terdekat.