Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Mau Ambil Beras, Gadis di Bandar Lampung Malah Dicabuli Kakek 77 Tahun hingga 2 Kali
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kakek SO (77) disebut dua kali mencabuli gadis di bawah umur.
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
Dalam dakwaannya, JPU Desmila Sari menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada Maret 2020.
"Sekira pukul 11.00 WIB, saksi korban DA datang ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil beras bantuan dari vihara," terang JPU, Senin (19/10/2020).
Sampai di rumah terdakwa, korban diminta oleh SO untuk menunggu lantaran masih menjemur pakaian.
"Setelah itu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil beras di dapur rumahnya. Namun terdakwa mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur," ujar JPU.
Baca juga: BREAKING NEWS Dituduh Cabuli Bocah 17 Tahun, Kakek di Bandar Lampung Ajukan Pembelaan
Baca juga: Cabuli Gadis di Bandar Lampung hingga Hamil, Ini Alasan Kakek 77 Tahun Dituntut 8 Tahun Penjara
JPU mengatakan, terdakwa kemudian memegang kayu sembari memaksa korban untuk melepas pakaiannya.
Saat itulah terdakwa mencabuli korban.
"Selanjutnya terdakwa menyuruh korban pulang sembari memberikan berasnya," tuturnya.
JPU menambahkan, sekira pukul 15.00 WIB, korban kembali lagi ke rumah terdakwa dengan maksud untuk mengambil jam tangannya yang terjatuh.
"Setibanya di sana, terdakwa melakukan perbuatan cabul dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15 ribu kepada korban," tandasnya.
Gara-gara mencabuli gadis di bawah umur, seorang kakek di Bandar Lampung dituntut delapan tahun penjara.
Kakek SO (77), warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (19/10/2020), JPU membeberkan lima alasan menuntut SO dengan delapan tahun penjara.