Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Mau Ambil Beras, Gadis di Bandar Lampung Malah Dicabuli Kakek 77 Tahun hingga 2 Kali
SO, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, diseret ke pengadilan karena dituding mencabuli seorang gadis berinisial DA (17).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban," kata JPU Desmila Sari.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi korban mengalami trauma," imbuh JPU.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tandasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menyatakan bahwa terdakwa SO terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Akibat perbuatan SO, DA saat ini berbadan dua alias hamil.
Perbuatan SO terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UUD RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama delapan tahun," ujar JPU.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dikenakan tuntutan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Atas perbuatannya, korban DA hamil sekitar 20 minggu. Saksi korban merasa malu dan trauma," tandasnya.
SO didakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa DA untuk melakukan persetubuhan dengannya pada Maret 2020 lalu.
Penasihat hukum terdakwa, Putri Septia, mengatakan, pihaknya mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Sebagaimana dalam tuntutan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti kayu untuk melakukan kekerasan, padahal dalam persidangan tidak terbukti," kata Putri Septia.
Putri Septia menegaskan, terdakwa sama sekali tidak membawa sebilah kayu sebagaimana yang didakwakan.
"Tapi terdakwa mengakui perbuatannya, dan tidak menggunakan kekerasan sama sekali. Itu tidak ada," sebut Putri.
Putri menambahkan, kliennya keberatan atas tuntutan delapan tahun penjara seperti yang diminta oleh JPU.
"Makanya kami juga minta hak-hak terdakwa untuk keringanan karena terdakwa sudah uzur juga, dan akan bertanggung-jawab atas perbuatannya," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)