Sidang Pencabulan di Bandar Lampung
Vonis Hakim Kepada Kakek yang Cabuli Cucu di Bandar Lampung Lebih Ringan 1 Tahun
Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Vonis Majelis Hakim lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pencabulan yang dilakukan kakek-kakek.
JPU Pungkie Kusuma Hapsari menyatakan terdakwa KS secara meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar ketentuan dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama tujuh tahun dengan denda 500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU, Senin (12/10/2020).
Dalam dakwaanya sendiri, JPU menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada Senin 6 April 2020.
Lanjut JPU, terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Baca juga: BREAKING NEWS Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Bandar Lampung Divonis 6 Tahun Bui
Baca juga: BREAKING NEWS Demo Lagi Tolak Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa Datangi Wali Kota Herman HN
Sebelumnya diberitakan terbukti cabuli cucunya sendiri, seorang kakek divonis hukuman penjara selama enam tahun.
Kakek ini diketahui berinisial KS (56) warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dalam persidangan teleconfrance di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/10/2020), Majelis Hakim Ketua Raden Ayu Rizkiyati menyatakan KS terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan.
Kata Raden Ayu, perbuatan terdakwa sebagaimana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama selama enam tahun," seru Raden, Senin (12/10/2020).
Lanjut Raden, selain dihukum penjara terdakwa KS juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta.
"Dengan ketentuan tidak dibayar digantikan dengan tiga bulan kurungan," tandas Raden.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)