Sidang Pencabulan di Bandar Lampung

Sembari Ancam Pakai Pisau, Pemuda di Bandar Lampung Rekam Aksinya Perkosa Wanita

Bermodal pisau kecil, terdakwa EM (28) paksa SN (39) melayani nafsu bejatnya.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Sembari ancam pakai pisau, pemuda di Bandar Lampung rekam aksinya perkosa wanita. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bermodal pisau kecil, terdakwa EM (28) paksa SN (39) melayani nafsu bejatnya.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa mengajak korban ke lantai bawah rumahnya.

"Di lantai bawah tersebut terdakwa langsung mengambil satu pisau kecil di lemari makan. Kemudian terdakwa langsung mendorong saksi korban ke tembok sembari mengancam," ujar JPU, Senin (31/8/2020).

SN sempat berteriak dan memberontak, sehingga terdakwa menggertak korban.

BREAKING NEWS Perkosa Wanita Lebih Tua, Pria Bandar Lampung Diganjar 7 Tahun Penjara

Korban Perkosaan Datang ke Rumah Terdakwa, Kuasa Hukum: Seperti Kucing Diberi Ikan

Jual Daging Wagyu Palsu, Restoran Steak di Bandar Lampung Pernah Digerebek Polisi

Pengakuan Sopir Truk Jadi Gembong Curanmor, Butuh Uang untuk Hidupi 2 Anaknya

JPU mengatakan, korban pun pasrah sembari berkata, "Ya udah jangan pake ancaman kayak gini".

"Kemudian pisau tersebut oleh terdakwa disimpan di saku celana. Lalu terdakwa dan korban naik ke atas ke ruang tamu," jelas JPU.

Masih kata JPU, sebelum melakukan perbuatan layaknya suami istri, terdakwa menaruh handphone di dekat galon ruang tamu.

"Handphone digunakan untuk membuat video saat terdakwa melakukan pemerkosaan tersebut," tandasnya.

EM (28) alias Riko, warga Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, diganjar hukuman tujuh tahun penjara karena memerkosa wanita berinisial SN (39).

EM malah merudapaksa korban yang notabene meminjamkan uangnya.

Dengan dalih mengajak menagih utang, EM mendatangi rumah korban.

Dalam dakwaannya, JPU Yuni Kusumardianti menyampaikan, terdakwa langsung menjemput korban.

"Sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menjemput saksi korban di rumahnya di daerah Susunan Baru," kata JPU, Senin (31/8/2020).

Selanjutnya terdakwa bersama korban naik sepeda motor menuju ke rumah terdakwa.

"Saat di perjalanan, terdakwa berbicara kepada saksi korban untuk mampir ke rumah. Tiba di rumah terdakwa sekira pukul 22.00 WIB," tuturnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved