Berita Nasional

Diberi Penjelasan UU Cipta Kerja oleh Menaker Ida Fauziyah, PBNU Tetap Lakukan Judicial Review

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan UU Cipta Kerja ke jajaran PBNU di kantor PBNU di Jakarta

Editor: wakos reza gautama
DOK Humas Kemenaker
Menaker Ida Fauziyah sambangi PBNU jelaskan UU Cipta Kerja 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah salah satu ormas Islam yang menolak UU Cipta Kerja.

PBNU bahkan berencana mengajukan juducial review atas UU Cipta Kerja.

Mengetahui hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta.

Ida menyebutkan, kedatangannya ke kediaman Said Aqil dalam rangka silaturahmi serta memberikan penjelasan tentang Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.

Pertemuan tersebut berlangsung hingga larut malam atau memasuki Minggu (11/10/2020) dini hari.

"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu.

Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat karena Beda Sikap soal UU Cipta Kerja

Viral Bocah Disabilitas di Bangka Belitung Coba Bangunkan Ibunya yang Sudah Meninggal

Setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Ida menyatakan bahwa dirinya ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi regulasi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.

Bahkan menurut dia, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan.

Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.

Merespons pernyataan Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Kiai Said menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengajukan uji materi kembali atau judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi (MK) meski dirinya telah mendapat penjelasan.

Sebagai informasi, Omnibus Law UU Cipta Kerja ditolak oleh berbagai kalangan mulai dari buruh/pekerja, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan ormas keagamaan besar seperti Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.

MUI menilai pengesahan UU Cipta Kerja di tengah ramainya penolakan masyarakat menunjukkan kesan perpolitikan Tanah Air dikuasai oligarki.

Sementara itu, NU berpendapat pengesahan UU Cipta Kerja yang seakan memaksa hingga menimbulkan resistensi publik merupakan bentuk praktik kenegaraan yang buruk.

Adapun Muhammadiyah mengatakan, pihaknya sejak awal telah meminta DPR menunda bahkan membatalkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang terdapat banyak pasal kontroversial. (Kompas.com/Ade Miranti)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sambangi Ketua Umum PBNU Jelaskan UU Cipta Kerja, Menaker: Saya Kira Beliau Mengerti..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved