Tribun Bandar Lampung
Simpan 200 Gram Sabu, 2 Pria Diciduk Polda Lampung
Simpan sabu seberat 200 gram, dua pria diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simpan sabu seberat 200 gram, dua pria diciduk Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.
Keduanya yakni RD (28), warga Kelurahan Panjang Selatan, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, dan AR (42), warga Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
Keduanya diamankan di Jalan Teluk Ratai, Kelurahan Kota Karang Raya, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Selasa (6/10/2020).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari hasil informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Radius, mewakili Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo, Senin (12/10/2020).
Kata Radius, dari hasil penyelidikan di sekitar Kota Karang, pihaknya mendapati dua pria yang mencurigakan.
Baca juga: Pengedar Narkoba di Way Kanan Diciduk Polisi di Rumahnya, Ditemukan BB Sabu Seberat 4,85 Gram
Baca juga: Pasutri di Lampung Tengah juga Jadikan Rumah Ortunya Tempat Konsumsi Sabu
"Langsung kami amankan dan kami lakukan penggeledahan, dan kami dapatkan 3 plastik klip sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan 1 plastik berukuran kecil berisikan sabu," bebernya.
Masih kata Radius, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah kontrakan RD yang ada di Jalan MK Putra, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung.
"Di kontrakan tersebut ditemukan lagi sabu sebanyak 4 plastik besar sabu dengan berat 200 gram dan 2 butir pil ekstasi warna hijau serta timbangan digital," sebut Radius.
Radius menambahkan, kedua tersangka telah ditahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini kami masih kembangkan perkara ini untuk mengungkap pemasok sabu dan ekstasi kepada dua tersangka tersebut," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)