Sidang Perkara ITE di Bandar Lampung

BREAKING NEWS Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin Jalani 2 Sidang Sekaligus di PN Tanjungkarang

Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Sidang praperadilan. BREAKING NEWS Eks Ketua Akli Lampung Syamsul Arifin Jalani 2 Sidang Sekaligus di PN Tanjungkarang 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (Akli) Lampung Syamsul Arifin jalani sidang dua kali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/10/2020).

Terdakwa perkara tindak pidana informasi transaksi dan elektronik (ITE) yang sempat buron tujuh tahun ini menjalani sidang praperadilan dan juga perkara pokok.

Dalam persidangan praperadilannya sendiri, sidang seharusnya diagendakan dengan jawaban dari termohon yakni Polda Lampung.

Namun Polda Lampung belum bisa memberi jawaban sehingga Ketua Majelis Hakim praperadilan Fitri Ramadhan menunda persidangan besok Rabu (14/10/2020) dengan agenda jawaban sekaligus saksi.

"Jadi besok bukti surat dari pihak pemohon dan termohon, dan besok mau ada saksi berapa?" tanya Fitri.

"Enam orang, ahli tidak dihadirkan," jawab Penasihat Hukum Syamsul Arifin, David Sihombing.

"Dari pihak termohon?" sahut Fitri Ramadhan.

"Menyesuaikan tapi sekitar lima orang," ujar dari pihak Polda Lampung.

Fitri pun mengagendakan sidang berturut-turut dari Rabu hingga Jumat.

Namun hal tersebut disanggah oleh PH Syamsul Arifin lantaran ia menganggap sidang menyalahi aturan karena lebih dari 7 hari.

"7 hariana, kan dimulai dari kedua belah pihak bertemu, jadi hari ini baru dihitung pertama, sebelum 7 hari putusan di jatuh," seru Fitri.

Fitri pun menutup persidangan dan melanjutkan persidangan praperadilan besok.

Seusai sidang praperadilan, Syamsul Arifin pun menjalani persidangan pokok yang diketuai oleh Majelis Hakim Ketua Jhony Butar Butar. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved