Tribun Way Kanan
Polisi Ringkus Pemilik Senpi Rakitan di Blambangan Umpu Way Kanan
Saat itu anggota malah menemukan satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah dengan tersangka inisial IN (33) warga Dusun Nabang Kampung Segara Midar Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu tanggal 04 Oktober 2020.
Sekira pukul 01.30 wib pada saat anggota Unitreskrim Polsek Blambangan Umpu bersama Satreskrim Polres Way Kanan untuk back up Polsek Baturaja Timur Polres Oku Induk melakukan pencarian barang bukti hasil pencurian sepeda motor TKP di Baturaja Provinsi Sumatera Selatan.
Didapat informasi bahwa pelaku inisal IN telah membeli motor hasil curian tersebut.
Petugas gabungan yang menerima informasi melakukan penyelidikan di lokasi rumah pelaku IN, setiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.
Saat itu anggota malah menemukan satu unit senjata api rakitan warna hitam dengan silinder warna kuning berkarat untuk mengisi peluru sebanyak enam lubang yang dibungkus dengan plastik warna hitam yang disimpan di dalam lemari gantung milik pelaku IN.
“Setelah diamankan oleh petugas, ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, tidak ada surat ijinnya,” ujarnya, Rabu 14 Oktober 2020.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya pelaku akan dijerat menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
“IN diancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)