Tribun Metro

BNN Metro Apresiasi Polres Kota Metro Musnahkan Barang Bukti 776,08 Gram Sabu dan 440 Butir Ekstasi

Polres Kota Metro memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi hasil tangkapan di halaman Mapolres Kota Metro, Kamis (15/10/2020).

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak
Proses pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di halaman Mapolres Kota Metro, Kamis (15/10/2020). Polres Kota Metro Musnahkan Barang Bukti 776,08 Gram Sabu dan 440 Butir Ekstasi. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polres Kota Metro memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi hasil tangkapan di halaman Mapolres Kota Metro, Kamis (15/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 776,08 gram dan ekstasi 337 butir merek Hulk dan 403 butir merek Ever.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Metro Nomor : TAP-106/L.8.12/Enz.1/09/2020 tanggal 22 September 2020 dan Kejaksaan Negeri Kalianda Nomor : B-3705/L.8.11/Enz.1/09/2020 tanggal 28 September 2020.

"Pemusnahan ini hasil dari tangkapan besar yang terjadi di Metro Timur."

"Pelaku yang kita ketahui warga Purwosari, Natar, Lampung Selatan pada bulan September 2020," ujar Iptu Suhery, selepas pemusnahan barang bukti, Kamis.

Baca juga: Pengedar Sabu di Tulangbawang Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Rumahnya

Baca juga: Wali Kota Achmad Pairin Pastikan 3 Ruas Jalan di Kota Metro Segera Mulus Tahun Ini

Dijelaskannya, untuk tersangka saat ini telah dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan hukuman maksimal seumur hidup dan 112 ayat 2 maksimal 20 tahun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, Kapolres Metro Ajun Komisatis Besar Retno Priharwati menambahkan, tangkapan narkoba yang dimusnahkan merupakan yang terbesar dalam lima tahun terakhir.

"Tangkapan ini jelas dengan persiapan dan ridho Allah SWT," imbuh Retno Priharwati.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara narkotika jenis sabu dan ekstasi diblender dengan dicampur air dan pembersihan lantai lalu dibuang ke dalam WC.

(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved