Tribun Tulangbawang

Pengedar Sabu di Tulangbawang Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Rumahnya

Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap pengedar sabu di wilayah Dente Teladas, Tulangbawang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Barang bukti yang diamankan polisi saat menggerebek rumah pengedar sabu, Supanggih (50), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang. Pengedar Sabu di Tulangbawang Tak Berkutik saat Polisi Gerebek Rumahnya. (Dokumentasi Polisi) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap pengedar sabu di wilayah Dente Teladas, Tulangbawang.

Tersangka yakni Supanggih (50), warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, mengatakan, tersangka dibekuk di rumahnya, Selasa (13/10/2020), sekira pukul 15.00 WIB.

"Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika," ungkap Anton Saputra, Kamis (15/10/2020).

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Baca juga: Ketua RT di Natar Tertangkap Polisi, Diduga Jadi Pengedar Sabu Bersama 2 Rekannya

Baca juga: Tak Terawat, Plafon Gedung Sekretariat FKUB Tulangbawang Rontok

Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram, plastik klip kosong ukuran besar, dan dua buah pipet yang ujungnya runcing (sekop).

"Ada juga kertas timah rokok yang terdapat tulisan jual beli narkotika, gulungan kain dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam," beber Anton Saputra.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar," tandas Anton Saputra.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved