Tribun Lampung Utara
Pria Lampung Utara Ditangkap Polisi, Bantah Terlibat Penodongan 3 Tahun Lalu
Mar (28), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, mengaku tak terlibat dalam aksi penodongan tiga tahun silam.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Mar (28), warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, membantah terlibat dalam aksi penodongan tiga tahun silam.
Bahkan, ia berkelit tidak tahu kenapa tiba-tiba ditangkap polisi.
“Saya pas di kejaksaan mau ambil surat tilang, datang polisi langsung nuduh saya ikut ngerampok,” kata Mar saat ditemui di Mapolres Lampung Utara, Kamis (15/10/2020).
Mar juga mengaku tidak mengenal HW, yang disebut polisi sebagai rekannya.
“Saya tidak tahu HW itu siapa,” ujarnya lagi.
Mar diamankan anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Rabu (14/10/2020) pukul sekitar 13.30 WIB.
Baca juga: Pelaku Percobaan Pembegalan di Lampung Tengah Todong Korbannya Pakai Badik
Baca juga: Tiga Perampok Gagal Ambil Kotak Uang dari Mesin ATM, Meski Sudah Diledakkan Pakai Bahan Peledak
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Gigih Andri Putranto mengatakan, Mar diamankan saat menjenguk HW seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kotabumi.
Gigih menerangkan, Mar melakukan aksinya bersama HW tiga tahun lalu, tepatnya 2 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB.
Mar bersama HW dan HSN (DPO) merapok pedagang rokok ketika melintas di jalan Desa Gunung Raja, Kecamatan Sungkai Barat, Lampung Utara.
Ketiganya mencegat dan menodong korban Sahril Hayadi (28), warga Jalan Matahari, Kelurahan Harapan Jaya RT 010, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Karisma BE 6726 CQ. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)