Tribun Tulangbawang
Bawa Narkotika, Seorang Pemuda Diciduk Polisi saat Berada di Pinggir Jalintim Menggala
penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa di pinggir Jalintim, Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru).
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tim gabungan yang terdiri personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Tersangka adalah Redo Perayoga (21) alias Edo, warga Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, tersangka disergap petugas saat sedang berada di pinggir Jalan Lintas Timur (Jalintim), Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kecamatan Menggala.
"Tersangka ditangkap Rabu (14/10/2020) malam sekitar pukul 23.30 WIB," terang Andy, Jumat (16/10/2020).
Andy mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga bahwa di pinggir Jalintim, Depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), terdapat seorang laki-laki dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung berangkat menuju ke lokasi.
Di sana memang benar terdapat seorang laki-laki seperti yang disebutkan oleh warga, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap laki-laki tersebut.
"Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram, yang disimpan pelaku di kantong jaket sebelah kanan warna abu-abu merk Midlle Heigh," ungkap AKBP Andy.
Petugas juga menyita barang bukti berupa handphone (HP) merk Oppo warna biru tua.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)