Berita Nasional
Mantan Danjen Kopassus Soenarko Dipanggil Polisi Lagi, Polri Bantah Terkait KAMI
Mabes Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko lagi-lagi dipanggil polisi. Kali ini, mantan Danjen Kopassus Soenarko disebut-sebut terkait denga kasus penangkapan tokoh KAMI.
Mabes Polri menepis pemanggilan Soenarko ada hubungannya dengan beberapa tokoh KAMI yang ditangkap sebelumnya.
Dalam kasus KAMI, polisi menangkap tiga tokoh KAMI dan menetapkan status tersangka pada Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Soenarko dipanggil atas kasus lama yang membelitnya, yakni kepemilikan senjata api.
"Terlalu jauh, nanti saja, nanti kita lihat dan saya tanyakan ke penyidik," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2020).
Awi mengatakan pemanggilan Soenarko untuk pemenuhan pemberkasan kasusnya.
Baca juga: Polisi Bongkar Isi Percakapan Grup WA KAMI Medan
Baca juga: Polri Beberkan Alasan Tolak Gatot Nurmantyo cs Jenguk Aktivis KAMI di Tahanan
"Selama ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga pemenuhan pemberkasan perkara terkait beliau sudah terpenuhi, tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas. Makanya dipanggil kembali yang bersangkutan pada hari ini," katanya.
Namun, seperti diketahui, Soenarko dipastikan tak menghadiri pemanggilan Bareksrim Polri terkait dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal pada 2019 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu.
Firman menjelaskan Soenarko tak hadir lantaran ada keperluan menyangkut kesehatannya
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ferry
Soenarko, dikatakan Ferry, akan memenuhu panggilan Polri pada Senin mendatang.
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," lanjutnya.
Seperti diketahui, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko menjadi tersangka kasus makar pada Aksi 22 Mei 2019 lalu dan kepemilikan senjata api ilegal.
Saat itu dia sempat ditahan Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, namun akhirnya menghirup udara bebas pada Jumat (21/6/2019), setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.