Berita Nasional
Viral Pria Joging Dikawal Mobil PJR Polisi dan Alphard, Polda Bali Buka Suara
Video pria joging dikawal mobil patwal PJR polisi diduga terjadi di jalan Bypass Ngurah Rai, Bali.
Belum diketahui siapa pria yang berada dalam video tersebut.
Namun, pihak kepolisian telah angkat bicara.
Penjelasan polisi
Menurut Kasubag Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, sejumlah anggotanya telah yang diduga terlibat dalam video itu telah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Bali.
Namun demikian, saat dimintai klarifikasi terkait ketiga pria yang dikawal itu, polisi enggan menjelaskan lebih detail.
"Saya enggak tahu, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.
Tak sesuai prosedur
Syamsi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 08.50 WITA.
Pihaknya menyayangkan hal itu terjadi. Pasalnya, dalam pengawalan sudah ada peraturan dan prosedurnya sendiri.
"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya.
Soal patwal mobil polisi
Dilansir dari laman polri.go.id, setiap orang memiliki hak yang sama menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk kepentingan lalu lintas.
Namun, sejumlah pihak mendapatkan prioritas menggunakan jalan.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Dalam Pasal 65 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan, pengguna jalan wajib memprioritaskan sejumlah pihak.
Seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.