Tribun Bandar Lampung

Sidang PK Eks Bupati Mesuji Khamami Digelar Kamis, 22 Oktober 2020, Agenda Kesimpulan

Pekan ini mantan Bupati Mesuji Khamami dijadwalkan kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) setelah tertunda dua minggu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Eks Bupati Mesuji Khamami seusai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019). Sidang PK Eks Bupati Mesuji Khamami Digelar Kamis, 22 Oktober 2020, Agenda Kesimpulan. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pekan ini mantan Bupati Mesuji Khamami dijadwalkan kembali menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) setelah tertunda dua minggu.

Seperti yang diketahui, Khamami mengajukan PK untuk meninjau kembali atas putusan yang telah dijatuhkannya oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penasihat Hukum (PH) Khamami Masyhuri Abdullah mengatakan, sidang PK Khamami akan digelar kembali Kamis (22/10/2020).

"Agendanya kesimpulan," ujar Masyhuri Abdullah, Minggu (18/10/2020).

Lanjut Masyhuri, kesimpulan ini dibuat oleh pihak pemohon yakni dari Khamami dan termohon dari pihak Jaksa Penuntut.

Baca juga: Sidang PK Digelar, Eks Bupati Mesuji Khamami Ajukan Novum Baru, Pengacara: Hanya Rp 15 Miliar

Baca juga: ASN, Pengusaha, hingga Anggota Dewan Koleksi Sepeda sampai Rp 100 Juta saat Pandemi Covid-19

"Kalau majelis cuman memeriksa, putusan ada di MA (Mahkamah Agung)," imbuhnya.

Disinggung kesimpulan yang disusun oleh pihaknya, Masyhuri tidak menjelaskan secara terinci.

"Yang jelas dalam putusan hakim yang lalu menyebut proyek yang dikerjakan Taufik Hidayat (adik Khamami) sebesar Rp 35 miliar dan keuntungannya untuk khamami, tapi dalam berkas SPK (surat perintah kerja) hanya ada delapan SPK, dengan total hanya Rp 15 miliar," beber Masyhuri.

"Dan proyek yang dikerjakan oleh Taufik tidak ada kaitan sama Khamami, karena tidak ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan mengenai keuntungan untuk pak Khamami dalam putusan," imbuhnya.

Masyhuri menambahkan, dipermohonan PK bahwa Khamami sama sekali tidak menikmati uang yang tertulis dalam putusan.

"Karena uang Rp 200 juta untuk Polda, uang yang Rp 100 juta dipakai Wawan Suhendra, dan yang Rp 1.28 miliar disita saat OTT dan tidak ada bukti ada perintah pak khamami untuk ambil uang Rp 1,28 miliar dan yang Rp 700 juta dari bidang SDA Dinas PU semuanya di Wawan Suhendra, tidak ada yang diserahkan ke pak Khamami," tandasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto mengatakan sidang PK Khamami akan digelar Kamis ini, (22/10/2020).

"Kamis ini, agenda kesimpulan," ujarnya.

Efiyanto menuturkan jika sidang minggu ini adalah terakhir, namun pihaknya memeriksa dan membuat berita acara untuk diserahkan ke Mahkamah Agung.

"Berkas nanti dikirim, MA yang menilai dan yang memutuskan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved