Tribun Bandar Lampung

Sidang PK Digelar, Eks Bupati Mesuji Khamami Ajukan Novum Baru, Pengacara: Hanya Rp 15 Miliar

Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali mengelar sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mantan Bupati Mesuji Khamami, Kamis (8/10/2020).

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan PK eks Bupati Mesuji Khamami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/10/2020). Sidang PK Digelar, Eks Bupati Mesuji Khamami Ajukan Novum Baru, Pengacara: Hanya Rp 15 Miliar. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali mengelar sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis mantan Bupati Mesuji Khamami, Kamis (8/10/2020).

Dalam persidangan peninjauan kembali ini pihak pemohon PK yakni Khamami mengajukan pembuktian terhadap novum yang diajukan.

Majelis Hakim ketua Efiyanto pun mempersilakan kepada Penasihat Hukum (PH) Khamami untuk menunjukkan novum baru serta mendengarkan keterangan saksi ahli.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli, Majelis Hakim pun menunda persidangan hingga dua minggu ke depan.

Seusai persidangan, PH Khamami, Masyhuri Abdullah mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dan novum baru.

PN Tanjungkarang Akan Lanjutkan Sidang PK Eks Bupati Mesuji Khamami dengan Pembuktian

Demo Omnibus Law Rusuh, Gubernur Arinal Djunaidi Kaget Ada Oknum Mahasiswa Mengatasnamakan Buruh

"Jadi untuk novum baru kami lampirkan berkas SPK (surat perintah kerja) di mana dalam putusan kan total pekerjaan sebesar Rp 35 miliar, padahal dari delapan SPK, total hanya Rp 15 miliar," terang pengacara dari Masyhuri dan partner ini.

Sementara terkait ahli, Masyhuri Abdullah menyampaikan jika saksi yang dihadirkan dari FH UII Dr Mujakir.

"Pada intinya ada hal yang disampaikan menurut ahli masalah penerapan pasal 12 huruf a selaku penerima suap menurut ahli itu tidak tepat karena pemberi suap itu pak Sibron Azis dan Kardinal itu malah dikenakan pasal lima ini gak nyambung," ujar Masyhuri Abdullah.

Masyhuri Abdullah menambahkan terkait Taufik Hidayat yang satu dakwaan dengan khamami tidak tepat jika dikenakan pasal 12 a.

"Di mana Taufik ini swasta bukan PNS, tapi dia diputus 12a KUHP menurut ahli 12 a itu khusus diberikan kepada PNS, sedangkan Taufik bukan, sehingga tidak dibisa ditarik meski dalam pasal ikut serta sesuai pasal 55 KUHP, seharusnya dikenakan pasal pembantuan 56 KUHP, beda sifatnya, kalau pembantuan ini hanya membantu," tegasnya.

Masyhuri Abdullah menambahkan ketiga pada penerapan pasal 18 dalam penggantian kerugian negara.

"Dalam dakwaan tidak disebutkan kerugaian negara, hanya didakwa menerima uang suap Rp 200 juta tahap satu, Rp 100 juta tahap dua, dan Rp 1,8 M lalu dari SDA Rp 700 juta itu semuanya pemberian suap bukan kerugian negara dan proyek selesai semua dan sudah ada fisiknya, kalau kerugian negara proyek gak berjalan," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved