Tribun Bandar Lampung
PN Tanjungkarang Akan Lanjutkan Sidang PK Eks Bupati Mesuji Khamami dengan Pembuktian
Majelis Hakim dalam persidangan PK tersebut, Efiyanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi surat pengajuan PK Khamami.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang akan melanjutkan sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap Khamami mantan Bupati Mesuji dengan pembuktian PK.
Majelis Hakim dalam persidangan PK tersebut, Efiyanto mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menanggapi surat pengajuan PK Khamami.
"Kemarin sudah digelar persidangan PK, Kamis lalu," ujar Efiyanto, Minggu (4/10/2020).
Lanjut Efiyanto, persidangan minggu lalu hanya mendengarkan jawaban dari JPU atas PK yang diajukan oleh Khamami.
"Agenda tadi tanggapan dari JPU," beber Efiyanto.
• Eks Bupati Mesuji Khamami Kembali Ajukan PK atas Kasus Suap Fee Proyek yang Menjeratnya
• BKD Bandar Lampung Imbau Peserta CPNS 2019 Tak Percaya Tawaran Lolos Seleksi oleh Oknum
• Sopir Diduga Mengantuk, Sedan Camry Hantam Beton Pembatas Flyover Sultan Agung
Disinggung agenda persidangan berikutnya, Efiyanto mengatakan sidang akan dilanjutkan tinggal pembuktian.
"Tinggal pembuktian saja, nanti setelah pembuktikan dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung), sana yang menilai," tandas Efiyanto.
Sementara itu, Penasihat Hukum Masyhuri Abdullah mengatakan persidangan minggu lalu hanya mendengarkan tanggapan JPU.
"Intinya JPU meminta MA menolak alasan-alasan PK yang diajukan, dan meminta MA menolak secara keseluruhan permohonan PK yang diajukan," sebut Masyhuri Abdullah.
Atas tanggapan JPU, Masyhuri Abdullah akan menjawabnya dalam persidangan pembuktian.
"Ya sidang Kamis depan," tandas Masyhuri Abdullah. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)