Tribun Bandar Lampung
Eks Bupati Mesuji Khamami Kembali Ajukan PK atas Kasus Suap Fee Proyek yang Menjeratnya
Khamami Mantan Bupati Mesuji yang tersandung perkara suap fee proyek, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Genap satu tahun pascavonis majelis hakim PN Tanjungkarang, Khamami Mantan Bupati Mesuji yang tersandung perkara suap fee proyek, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Khamami mengajukan PK atas vonisnya ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang bersama dengan adiknya Taufik Hidayat.
Berkas PK ini pun telah diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Efiyanto dalam sidang teleconfrance yang digelar di PN Tanjungkarang, Kamis (24/9/2020).
Penasihat Hukum Khamami-Taufik, Masyhuri Abdullah mengatakan jika persidangan hari ini hanyalah pemeriksaan pihak.
"Jadi hanya ditanyakan apakah benar bapak Khamami dan Taufik mengajukan PK dan memeriksa surat tugas jaksa penuntut umum, sebatas itu," ujar Masyhuri, Kamis (24/9/2020).
Kata Masyhuri, persidangan sebenarnya dengan agenda tanggapan jaksa akan dilaksanakan pada Kamis pekan depan.
"Yang jelas point PK kami pertama adanya novum, kedua ada tiga putusan yang bertolak belakang, ketiga ada kesalahan kasalahan," sebutnya.
Lanjutnya, dalam kesalahan-kesalahan tersebut terdapat kesalahan penerapan pasal.
"Harusnya pasal 5 jangan pasal 12 huruf a, yang kedua pak khamami khususnya tidak di OTT, yang di OTT Taufik, Farid Basawad, Meidarmawan dan Kardinal, dan tidak adanya ott ini terbukti dalam persidangan," tegasnya.
"Lalu tidak ada komunikasi antara Khamami dan Taufik, Kardinal, serta pengambilan uang Rp 1,2 miliar, dasarnya apa menetapkan Khamami turut serta memerintahkan Taufik ngambil uang itu tidak sama sekali terbukti," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Tanjungkarang Siti Insirah menyatakan bahwa terdakwa Khamami bersama terdakwa Taufik Hidayat secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Siti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 5 September 2019.
"Maka menjatuhkan kepada terdakwa Khamami dengan hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi selama didalam kurungan," imbuhnya.
Tak hanya itu, Siti Insirah juga mengganjar hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.