Tribun Bandar Lampung

Eks Bupati Mesuji Khamami Kembali Ajukan PK atas Kasus Suap Fee Proyek yang Menjeratnya

Khamami Mantan Bupati Mesuji yang tersandung perkara suap fee proyek, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Ilustrasi - Mata Bupati nonaktif Mesuji Khamami terlihat sembab seusai menjalani sidang vonis di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (5/9/2019). Khamami divonis delapan tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus suap proyek infrastruktur di Mesuji. Eks Bupati Mesuji Khamami Kembali Ajukan PK atas Kasus Suap Fee Proyek yang Menjeratnya. 

"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," katanya.

"Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya," tambahnya.

Sementara itu, Siti Insirah memutuskan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik Hidayat selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan.

"Dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," tuturnya.

Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.

Putusan ini pun tidak lebih ataupun kurang dari tuntutan JPU.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved