Tribun Bandar Lampung
Eks Bupati Mesuji Khamami Kembali Ajukan PK atas Kasus Suap Fee Proyek yang Menjeratnya
Khamami Mantan Bupati Mesuji yang tersandung perkara suap fee proyek, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
"Kemudian hukuman tambahan kepada terdakwa Khamami membayar uang penggati Rp 300 juta dikurangi sejumlah dikembalikan Rp 50 juta, maka yang harus dikembalikan menjadi Rp 250 juta, kalau dalam satu bulan belum dikembalikan maka berkekuatan hukum tetap akan dirampas harta bendanya jika tidak cukup diganti 2 tahun penjara," katanya.
"Kemudian juga pencabutan hak politik untuk dipilih selama empat tahun setelah pidana pokoknya," tambahnya.
Sementara itu, Siti Insirah memutuskan hukuman penjara kepada terdakwa Taufik Hidayat selama 6 tahun penjara dikurangi selama dalam kurungan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," tuturnya.
Adapun hal yang meringankan kedua terdakwa belaku sopan dalam persidangan dan punya tanggungan keluarga.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa Khamami sebagai kepala daerah tidak mendukung program pemerintah yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Terdakwa khamami sebagai kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi malah tidak dilakukan namun terlibat dalam praktek KKN dan terdakwa tidak terus terang atas perbuatannya.
Putusan ini pun tidak lebih ataupun kurang dari tuntutan JPU.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)