Berita Nasional

Telantarkan Istri dan Anak, Pria di Ponorogo Jalin Asmara dengan Siswi SMA hingga Hamil

Sebelum memerkosa korban, tersangka berjanji tidak akan menghamili korban siswi SMA

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - cabul 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PONOROGO - Seorang pria beristri memperkosa siswi SMA di Ponorogo, Jawa Timur.

Akibatnya, siswi berinisial NI (17) hamil dan kini sudah melahirkan. 

Pelaku diketahui berinisial AR (22) dari Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo.

AR kini ditangkap aparat kepolisian atas laporan keluarga korban.

“Tersangka kami tangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa NI ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi dalam rilisnya, Jumat (16/10/2020).

Hendi menjelaskan, kasus itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat aplikasi pesan instan WhatsApp pada Oktober 2019.

Baca juga: Remaja Hendak Perkosa Tantenya Sendiri yang Sedang Nonton TV

Baca juga: Istri Munir Suciwati Minta Penyebab Meninggalnya Pollycarpus Diselidiki

Setelah lama berkenalan, keduanya berpacaran.

Selama berpacaran, pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah korban sebanyak tiga kali.

Saat itu, keluarga korban tak ada di rumah.

"Korban pertama kali disetubuhi tersangka tanggal 31 Desember 2019 saat rumahnya sepi. Pasalnya saat itu orang tua korban tidak berada di rumah dan sementara bekerja,” kata Hendi.

Sebelum memerkosa korban, tersangka berjanji tidak akan menghamili korban.

Ia juga berjanji bertanggung jawab jika hal itu terjadi.

Namun, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Keluarga korban yang tak terima lalu melaporkan hal itu kepada polisi.

Laporan dari istri tersangka

Tak hanya keluarga korban, istri tersangka juga mengadukan AR ke polisi dengan tuduhan penelantaran anak.

Selain keluarga korban, polisi juga menindaklanjuti laporan dari istri tersangka.

“Tersangka sudah bekeluarga dan mempunyai satu anak. Istrinya juga melaporkan tersangka karena menelantarkan anaknya,” ungkap Hendi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pria beristri itu dituduh melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong atau membujuk anak melakukan persetubuhan.

Sesuai pasal itu, tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, tersangka terancam denda paling banyak Rp 5 milliar. (Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Telantarkan Istri, Pria Ini Ditangkap karena Hamili Seorang Pelajar SMA"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved