Pilkada Serentak 2020
Cara Cek DPT untuk Pilkada 2020, Sudah Terdaftar atau Belum
Simak, cara cek DPT di Pilkada 2020, untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau belum.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gelaran Pilkada Serentak 2020 akan berlangsung pada 9 Desember 2020.
Khusus di Lampung, ada 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2020, yakni Bandar Lampung, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Timur, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Kota Metro.
Untuk mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), berikut, cara cek DPT untuk Anda bisa menggunakan hak pilih.
Berikut cara cek DPT melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Selain melalui laman di atas, Anda juga bisa melakukan pengecekan DPT melalui laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Ketika sudah diketahui dan terdaftar, Anda dapat menggunakan hak pilihmu dalam Pilkada.
Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada, yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih (DPT/DPTb/DPK).
Selanjutnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar dalam DPT melalui link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Buka link lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

2. Maka akan muncul kolom menu yang berisi nama dan NIK.
Ketik nama dan NIK

3. Klik Cari