Pilkada Serentak 2020

Cara Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020, serta Syarat Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020

Simak, cara lapor tak masuk DPT Pilkada 2020, serta syarat lapor dan cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Cara Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020, serta Syarat Lapor Tak Masuk DPT Pilkada 2020. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Khusus untuk warga Bandar Lampung, juga bisa melakukan pengecekan di website resmi KPU Bandar Lampung.

Berikut, cara cek DPT di KPU Bandar Lampung.

1. Buka link >> Cek DPT Bandar Lampung

Tampilan awal saat buka laman Cek DPT di website KPU Bandar Lampung.
Tampilan awal saat buka laman Cek DPT di website KPU Bandar Lampung. (Tangkap Layar Website KPU Bandar Lampung)

2. Masukkan Data Pemilih

Setelah muncul kolom-kolom data pemilih, Anda bisa memasukkan data sesuai dengan domisili Anda berada.

Isi data sebenar-benarnya agar nama Anda bisa muncul.

3. Klik Pencarian

Berikut, cara lapor tak masuk DPT Pilkada 2020.

Setelah melakukan pengecekan nama dalam DPT, Anda bisa melihat apakah nama Anda masuk dalam DPT atau tidak.

Hasil Pencarian
Hasil Pencarian (Tangkap Layar Website KPU Bandar Lampung)

Jika nama Anda belum tercantum di dalam DPT seperti dalam ilustrasi foto di atas, maka Anda bisa segera menghubungi petugas PPS setempat.

Adapun syarat lapor tak masuk DPT yakni dengan membawa e-KTP atau surat keterangan resmi dari Disdukcapil setempat.

Atau, Anda bisa juga datang langsung ke TPS pada saat masa pemungutan suara, 9 Desember 2020, dengan membawa e-KTP atau surat keterangan resmi dari Disdukcapil setempat, sebelum pukul 12.00 WIB.

Namun, jika nama Anda sudah terdaftar dalam website tersebut, berarti Anda berhak menyalurkan hak pilih Anda di Pilkada 2020 Bandar Lampung.

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018 pasal 36 ayat (3), keadaan tertentu dan kondisi tertentu meliputi:

  • Menjalankan tugas pada saat Pemungutan Suara.
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitas.
  • Menjalani rehabitilas narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan mencegah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dapat menggunakan haknya untuk memilih:

  • Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya.
  • Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  • Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden apabila pindah memilih ke daerah provinsi lain atau pindah memilih ke suatu Negara;
  • Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke daerah kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) daerah provinsi dan di daerah pemilihannya; dan/atau
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota dan di daerah pemilihannya.

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 Sudah Terdaftar atau Belum

Demikian, cara lapor tak masuk DPT Pilkada 2020, serta syarat lapor dan cara cek nama dalam DPT Pilkada 2020.

(Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved