Tribun Bandar Lampung

520 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Lolos Program KIP Kuliah

Diketahui KIP Kuliah ini merupakan pengganti dari program beasiswa bidikmisi.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hardi
Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam. 520 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Lolos Program KIP Kuliah 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Hardiansyah Kusuma

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 520 mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dinyatakan lolos dalam seleksi penerimaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun akademik 2020/2021.

Diketahui KIP Kuliah ini merupakan pengganti dari program beasiswa bidikmisi.

Mahasiswa yang dinyatakan berhak menerima program tersebut ditetapkan dalam SK Rektor Nomor 266 Tahun 2020 tentang, Penetapan Mahasiswa Penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung Tahun Akademik 2020/2021.

“Mahasiswa yang telah dinyatakan lolos ini diinformasikan kembali agar segera mengumpulkan berkas (cetak) yang sudah diumumkan di website UIN,” ujar Kasubbag Humas UIN Raden Intan Lampung Hayatul Islam, Rabu (21/10/2020).

Hayatul Islam mengingatkan kepada para mahasiswa yang lolos tersebut agar mengumpulkan berkas sesuai dengan waktu yang ditentukan. 

Baca juga: UIN Raden Intan Lampung Kukuhkan 5.069 Mahasiswa Baru TA 2020-2021 Secara Virtual

Baca juga: BREAKING NEWS Pasar Gadingrejo di Ruas Jalinbar Pringsewu Dilalap Api, 7 Kios Terbakar

“Berkas dapat dikirim secara langsung atau melalui pos ke Bagian Akademik UIN, paling lambat tanggal 23 Oktober 2020,” kata Hayatul Islam

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan SK Rektor tersebut, mahasiswa penerima program KIP Kuliah diberikan bantuan biaya pendidikan sejumlah Rp.6.600.000 (enam juta enam ratus ribu rupiah) per-mahasiswa per-semester.

Jumlah tersebut terbagi atas bantuan biaya hidup Rp.700.000 per-bulan dan bantuan biaya pendidikan (UKT) Rp.2.400.000 per-mahasiswa per-semester selama 8 semester.

Bantuan KIP Kuliah ini akan dikirim langsung oleh pengelola KIP Kementerian Agama RI ke rekening masing-masing mahasiswa yang sudah ditetapkan.

Kemudian untuk UKT dibayarkan langsung oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Mahasiswa penerima program KIP Kuliah juga wajib melaporkan kemajuan studi setiap akhir semester dengan menyerahkan transkrip nilai indek prestasi kumulatif (IPK) ke Bagian Akademik dan Kemahasiswaan. 

Penerima program ini juga akan dilakukan evaluasi terhadap perkembangan studi.

Bagi yang tidak mencapai IPK yang ditentukan akan diberhentikan dari program KIP Kuliah.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Hardiansyah Kusuma)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved