Kebakaran di Pringsewu
Kerugian Akibat Kebakaran di Pasar Gadingrejo Ditaksir Capai Ratusan Juta
Kerugian itu dikarenakan barang-barang dagangan dan bangunan yang hangus terbakar di pasar aset Pemerintah Kabupaten Pringsewu ini.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kerugian akibat kebakaran Pasar Gadingrejo ditafsir mencapai ratusan juta rupiah.
Kerugian itu dikarenakan barang-barang dagangan dan bangunan yang hangus terbakar di pasar aset Pemerintah Kabupaten Pringsewu ini.
Kepala Dinas Koperasi, UKMK, Perdagangan dan Perindustrian (Diskoperindag) Pringsewu Masykur mengatakan, bila si jago merah menghanguskan sebanyak enam toko dan dua ruko (tadinya disebut tujuh kios)
"Kami belum rinci kerugian yang diakibatkan kebakaran, lantaran sejumlah korban masih syhok dan belum bisa diminta keterangan," ungkapnya, Rabu, 21 Oktober 2020 di Pasar Gadingrejo.
"Ditaksir mencapai ratusan juta," lanjutnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Pasar Gadingrejo di Ruas Jalinbar Pringsewu Dilalap Api, 7 Kios Terbakar
Baca juga: Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap Polisi di Pringsewu, Coba Bobol Warung karena Utang Rp 1 Juta
Masykur menuturkan bila, api melalap toko dan ruko yang menjajakan berbagai jenis dagangan.
Antara lain, pedagang jilbab, pedagang buku, pedagang grabatan, dan pedagang kosmetik.
Dia mengatakan, dari informasi yang dihimpun Diskoperindag, diduga api tersebut berasal dari konsleting listrik.
Sementara itu, tim Identifikasi Satreskrim Polres Pringsewu telah turun ke lokasi kebakaran melakukan pemeriksaan dan penyelidikkan.
Lokasi kebakaran tersebut kini telah dipasang police line oleh petugas kepolisian.
Dijaga 20 Personel
Petugas Kepolisian Resort Pringsewu menerjunkan hingga 20-an personel untuk mengamankan lokasi kebakaran Pasar Gadingrejo.
Kabag OPS Polres Pringsewu AKP Martono ketika ditemui di lokasi kejadian mengungkapkan, pengamanan tersebut untuk menyekat supaya masyarakat tidak masuk ke lokasi kebakaran.
"Supaya tidak terjadi bahaya-bahaya yang dihadapi oleh masyarakat, maupun dalam memudahkan penyelidikkan lebih lanjut, " ungkapnya.