Pilkada Way Kanan 2020

KPU Serahkan APK ke Tim Paslon Pilkada Way Kanan 2020

Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi KPU
Serahkan APK kepada LO masing-masing paslon Cabup dan Cawabup Waykanan. KPU Serahkan APK ke Tim Paslon Pilkada Way Kanan 2020 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menyerahkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye kepada Tim Pemenangan Pasangan Calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu 21 Oktober 2020.

Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.

Untuk baliho ukuran 3x5 m sebanyak 5 buah tiap paslon, spanduk ukuran 1x6 m sebanyak 454 lembar atau 2 buah di setiap kampung per paslon, dan umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 m sebanyak 300 atau 20 buah di setiap kecamatan tiap paslon.

Sedangkan Bahan Kampanye (BK) yang diserahkan berupa Poster 7.500 lembar/paslon, Pamflet sebanyak 7.500 lembar/paslon, brosur 7.500 lembar/paslon dan selebaran sebanyak 7.500 lembar/paslon.

Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan bahwa fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan dalam PKPU 11 Tahun 2020, dimana KPU menyediakan APK dan BK.

Baca juga: KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020

Baca juga: Paslon Pilkada Way Kanan 2020 Ikuti Webinar Nasional Pilkada Berintegritas Secara Vitual di KPU

Untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian apabila terdapat kerusakan menjadi tangggung jawab masing-masing Pasangan Calon.

Di luar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200% dari jumlah APK dari KPU.

Sedangkan untuk Bahan Kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100% dari jumlah kepala keluarga Way Kanan.

Tentunya, ukuran, desain dan materi harus sama persis dengan yang difasilitasi KPU.

Terhadap penambahan APK dan BK dilaporkan kepada KPU.

Untuk lokasi pemasangan, KPU juga telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye yaitu melalui Keputusan Ketua KPU nomor 77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020.

“Pemasangan diluar zona menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penertiban APK,” katanya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved