Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye ke Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020
Penyerahan APK dan bahan kampanye tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi kepada Liaison Officer (LO).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - KPU menyerahkan fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada masing-masing pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung 2020.
Penyerahan APK dan bahan kampanye tersebut langsung diserahkan oleh Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi kepada Liaison Officer (LO) masing-masing Paslon di Aula KPU Bandar Lampung, Kamis (15/10/2020).
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi ada tiga jenis APK dan empat bahan kampanye yang diserahka kepada paslon.
Rinciannya, APK bentuk baliho 252 buah, Spanduk 252 buah, dan umbul-umbul 400 buah setiap calon.
Sementara untuk bahan kampanye yakni, Poster 334.672 lembar, Famplet 173.672 lembar, Brosur 173.672 dan Flyer sama 173.672 lembar.
Baca juga: KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye Kepada Paslon Pilkada Metro 2020
Baca juga: Rycko,Yusuf, Eva Luar Biasa, Semua Calon Pilkada Bandar Lampung 2020 Punya Program Pendidikan Gratis
"Ini sudah kami terima kemarin malam APK dan bahan kampanye dari perusahaan pemenang lelang. Jadi sekarang kami serahkan kepada masing-masing paslon," ujar Dedy Triyadi.
Namun demikian, pihaknya mengimbau, setiap paslon harus memasang sesuai zona yang sudah ditentukan oleh KPU Bandar Lampung.
Kemudian, kata dia, dalam pemasangannya tidak diperbolehkan di tempat-tempat lembaga pendidikan, rumah ibadah, fasilitas publik, dan instansi pemerintahan.
"Maka harus diperhatikan benar, larangannya tidak diperbolekan dilembaga pendidikan instansi pemerintah, rumah ibadah, dan fasilitas publik. Ini akan diawasi oleh Bawaslu," jelas Dedy Triyadi.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)