Pilkada Metro 2020
KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye Kepada Paslon Pilkada Metro 2020
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya mencetak lima baliho per kabupaten/kota untuk masing-masing pasangan calon.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepasa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2020.
Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya mencetak lima baliho per kabupaten/kota untuk masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pilkada 9 Desember 2020.
Selain itu, ada 20 umbul-umbul (empat per paslon) per kecamatan, dan dua spanduk setiap kelurahan. Serta selebaran, brosur, pamfelt, dan poster sebanyak 5.000 lembar.
"Sesuai kesepakatan, untuk APK paslon boleh mencetak sebanyak 200 persen dari yang dicetak KPU. Kalau untuk BK itu maksimal 100 persen dari yang dicetak KPU," bebernya selepas menyerahkan APK dan BK di Aula KPU, Senin (12/10).
KPU mengingatkan, agar paslon dan tim kampanyenya mematuhin lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK maupun BK di tempat ibadah dan halamannya, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga yang berhubungan pendidikan seperti gedung dan sekolah.
"Juga di tempat atau lokasi yang tercantum peringatan larangan pemasangan reklame, jalan-jalan protokol, melintang di atas jalan, tempat atau lokasi yang menghalangi rambu-rambu lalu lintas, pohon serta tanaman penghijauan, dan lainnya," tuntasnya. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)