Kasus Corona di Lampung
2 Peserta Aksi Omnibus Law di Lampung Kedapatan Positif Covid-19
Satgas Covid-19 Lampung mendapati dua peserta aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada pada 7 Oktober 2020 lalu terkonfirmasi positif
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Covid-19 Lampung mendapati dua peserta aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada pada 7 Oktober 2020 lalu terkonfirmasi positif corona.
Keduanya berasal Bandar Lampung dan Pesawaran.
Pasien asal Bandar Lampung dengan nomor 1.353 merupakan laki-laki berumur 43 tahun.
Sementara pasien 1.370 juga merupakan laki-laki berumur 20 tahun dari Pesawaran.
Jubir Satgas Covid-19 Provinsi Lampung dr Reihana mengatakan, kedua kasus tersebut terkofirmasi dua hari lalu.
"Jadi kedua pasien corona ini terkonfirmasi pada dua hari yang lalu, dan baru kita dapati hasil tracing mereka ini setelah mengikuti unjuk rasa Omnibus Law," kata Reihana di Posko Covid-19 Ruang Abung Pemprov Lampung, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Pedagang Pasar Pasir Gintung Bandar Lampung Meninggal Dunia karena Covid-19
Baca juga: Melonjak Tajam, Metro Bertambah 13 Kasus Baru Covid-19
Reihana menjelaskan, pasien 1.353 merupakan kasus baru.
Pada 12 Oktober pasien mengalami gejala batuk dan pilek.
Kemudian pada 16 Oktober yang bersangkutan melakukan pemeriksaan rapid test dengan hasil reaktif.
"Lalu dilakukan rontgen dengan hasil pneumonia dan dirujuk ke rumah sakit pemerintah di Lampung," kata Reihana
Kemudian18 Oktober dilakukan pengambilan sampel swab dan terkonfirmasi Covid-19.
Kondisi saat ini bergejala dan sedang dirawat di rumah sakit swasta di Bandar Lampung,” jelas Reihana.
Sementara pasien 1.370 juga merupakan kasus baru.
Pada 10 Oktober pasien mengalami pencernaan indera perasanya berkurang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/2-peserta-aksi-omnibus-law-di-lampung-kedapatan-positif-covid-19.jpg)