Pilkada Bandar Lampung 2020
Geram, Bawaslu Akan Turunkan Paksa APK Paslon Pilkada Bandar Lampung 2020 di Tiang Listrik
Padahal Bawaslu telah mewanti-wanti agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan pohon.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bawaslu Bandar Lampung geram melihat adanya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tiang-tiang listrik.
Padahal Bawaslu telah mewanti-wanti agar APK tidak dipasang di tiang listrik dan pohon.
Bawaslu akan mengambil langkah penurunan paksa APK-APK yang sudah terpasang di tiang listrik.
Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan pihaknya telah mengintruksikan kepada jajaran Panwascam untuk segera menertibkan APK tersebut.
"Instruksi saya memang melalui Whatsapp kepada panwascam, ada beberapa kecamatan yang sudah turun langsung bersama Satpol PP untuk penertiban," ujar Candrawansah, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Penertiban APK Paslonkada Bandar Lampung di Sejumlah Ruas Jalan, Simak Foto-fotonya
Baca juga: Bandar Lampung Zona Merah Covid-19, Kasus Terkonfirmasi Positif di Lampung Tembus 1.420 Kasus
Menurutnya, sikap yang diambil dengan menertiban APK ini merupakan sanksi tegas yang diberikan Bawaslu.
Dimana, kata dia, pihaknya tidak perlu merekomendasikan kepada KPU lagi untuk menegur dengan peringatan-peringatan tertulis.
Melainkan langsung dengan tindakan penurunan.
"Sanksi paling tegas adalah penurunan, kalau sanksi administrasi bisa kita rekomendasi untuk menegur, tapi sekarang langsung kita tertibkan saja," ungkap Candrawansah.
Ia mengatakan, ada beberapa lokasi yang dilarang dipasang APK, diantaranya di tempat ibadah, kantor pemerintah, jalan protokol, tiang listrik, ataupun di prapatan jalan yang mengganggu penglihatan pengendara.
Candra meminta, tim pasangan calon memperhatikan estetika dalam pemasangan APK.
"Kan gak enak juga melihat pohon tersakiti, dipaku atau digantungin dengan APK, kan gak enak lihatnya. Kita minta tim paslon untuk patuh terhadap aturan pemasangan APK," pungkas Candrawansah.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)