Tribun Bandar Lampung

Residivis Curanmor Remaja asal Jabung Ditangkap di Sukarame, Rekannya Kabur

Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polsek Sukarame
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) kembali ditangkap aparat kepolisian, Senin (19/10/2020) malam.

Nahasnya, pelaku bernama Yogi Saputra (18), warga Jabung Induk, Lampung Timur, ditangkap saat hendak membawa kabur motor korban.

Yogi ditangkap tak berapa lama seusai melakukan aksi pencurian motor di rumah korbannya kawasan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung.

Polisi berhasil mengamankan Yogi yang berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya berinisial RN melarikan diri.

Kapolsek Sukarame Kompol Evinater Sialagan menyatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban yang kehilangan motor.

Mendapati laporan itu, polisi langsung melakukan penyekatan di setiap perbatasan wilayah Bandar Lampung-Lampung Selatan.

"Tersangka (Yogi Saputra) kami amankan di wilayah Tanjung Bintang saat dilakukan penyekatan," kata Kapolsek, Kamis (22/10/2020).

Kapolsek menjelaskan, saat dicegat pelaku berusaha kabur.

Namun motor hasil curian yang dikendarai Yogi dan RN terjatuh.

Akhirnya, polisi menangkap satu pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti kunci T dari saku belakang pelaku.

"Berikut barang bukti Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 3771 AR," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu rekan tersangka yang berhasil melarikan diri.

Sementara Yogi mengaku dirinya sudah 5 kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukarame.

Saat beraksi, Yogi mengajak rekannya RN (DPO).

Hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta.

"Saya metik (eksekutor) teman saya RN joki sekaligus ngawasi sekitar lokasi," kata Yogi.

Yogi mengaku hasil penjualan motor curian dibagi dua dengan rekannya.

"Masing-masing kita dapat bagian Rp 1 juta," kata Yogi.

Atas perbuatannya, polisi mempersangkakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.

Yogi yang pernah mendekam 3 bulan di LP anak ini kembali terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Saya baru keluar penjara bulan 7 tadi," kata dia. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved