Pilkada Way Kanan 2020
Tiap Paslon Pilkada Way Kanan 2020 Terima 5 Baliho, KPU Serahkan APK dan Bahan Kampanye
Fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan yang ada di PKPU No 11 Tahun 2020, yang menyebutkan KPU yang menyediakan APK dan BK.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye kepada tim pemenangan pasangan calon dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, Rabu (21/10/2020).
Alat peraga kampanye yang diserahkan berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul.
Tiap paslon menerima lima baliho ukuran 3x5 m, 454 spanduk ukuran 1x6 m, atau 2 buah spanduk di setiap kampung per paslon, 300 umbul-umbul ukuran 0,5 x 4 m , atau 20 umbul-umbul per kecamatan untuk setiap paslon.
Sedangkan bahan kampanye (BK) yang diserahkan berupa 7.500 lembar poster 7.500 per paslon, 7.500 lembar pamflet per paslon, 7.500 lembar brosur per paslon dan 7.500 selebaran per paslon.
Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan, didampingi Kordiv Sosdiklih Parmas dan SDM Tri Sudarto mengatakan, fasilitasi APK dan BK merupakan ketentuan yang ada di PKPU No 11 Tahun 2020, yang menyebutkan KPU yang menyediakan APK dan BK.
Adapun untuk pemasangan, pemeliharaan dan penggantian APK dan bahan kampanye apabila terdapat kerusakan menjadi tangggung jawab masing-masing pasangan calon.
Refki menambahkan, di luar jumlah yang difasilitasi KPU, masing-masing pasangan calon dapat menambah sebanyak 200 persen dari jumlah APK yang didapat dari KPU.
Sedangkan untuk bahan kampanye dapat diperbanyak sebanyak 100% dari jumlah kepala keluarga Way Kanan.
Tentunya, ukuran, desain dan materi harus sama persis dengan yang difasilitasi KPU.
Terkait penambahan APK dan BK tersebut harus dilaporkan kepada KPU.
Untuk lokasi pemasangan, KPU juga telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye, melalui Keputusan Ketua KPU Nomor 77/PL/02.4-Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tanggal 24 September 2020.
"Pemasangan di luar zona menjadi ranah Bawaslu untuk penertiban," katanya.
DPT 323.068 Pemilih
KPU Kabupaten Way Kanan menetapkan DPT Pilkada sebanyak 323.068.
Hal ini ditetapkan dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapannya sebagai Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilkada Serentak Tahun 2020 di Aula KPU Way Kanan pada 13 Oktober lalu.
Menurut Ketua KPU Refki Dharmawan, dari data DPS 322.824 bertambah dalam DPSHP menjadi 323.068 pemilih.
Sementara DPSHP mencatat pemilih baru 1.357 pemilih TMS 1.113 dan pemilih ubah data 299. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)