Tribun Metro
Kuras Duit Puluhan Juta, Pelaku Bobol ATM Diringkus Polres Metro
Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, Jumat (23/10/2020).
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Satreskrim Polres Metro mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal ATM, Jumat (23/10/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka R (31), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
"Alhamdulillah, kita berhasil amankan pelaku modus ganjal ATM. Penangkapan berawal dari hasil penyelidikan CCTV yang kita cek setelah koordinasi dengan pihak bank terkait," beber Andri Gustami kepada awak media dalam ekspose di Mapolres Metro, Jumat.
Polisi kemudian mendapatkan identitas pelaku yang terakhir kali terdeteksi berada di ATM Kampus.
Selanjutnya polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
"Itu awal Oktober kemarin. Kalau dari keterangan R, dia melakukan sendiri," terangnya.
Baca juga: 2 Rekan Sindikat Pembobolan ATM di Bandar Lampung Diburu, Polisi Sudah Kantongi Identitas
Baca juga: Sindikat Pembobolan ATM di Bandar Lampung Libatkan Perempuan untuk Jadi Operator Telepon
Adapun modus yang dilakukan pelaku dengan menggunakan tusuk gigi yang dimasukkan ke ATM.
Lalu dia menunggu calon korban yang akan mengambil uang.
"Begitu ada yang masuk, kartu korban kan terganjal. Nah, pelaku ini lalu pura-pura tanya dan masuk ke bilik ATM untuk membantu. Lalu menukar kartu korban sembari mengintip nomor PIN-nya," bebernya.
Selanjutnya tersangka menyarankan kepada korbannya untuk melaporkan ke kantor cabang.
"Begitu korbannya pergi, barulah pelaku ini menguras ATM korbannya. Dari pengakuan R, itu sudah tiga kali melakukan modus serupa," terangnya.
Ketiganya yakni di ATM BNI Kampus dengan kerugian sebanyak Rp 24 juta, ATM Rumah Sakit Muhammadiyah dengan kerugian Rp 400 ribu, dan ATM IAIN Metro dengan kerugian sebesar Rp 900 ribu.
Selain tersangka R, polisi mengamankan barang bukti berupa baju putih bergaris hitam, topi, dan printout rekening koran Bank BNI.
Pelaku dibidik Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)