Berita Nasional

Oknum Dokter Ditangkap karena Pungli Rapid Test di Bandara

Dokter dan tiga ASN ditangkap karena diduga melakukan pungli dalam rapid test terhadap calon penumpang pesawat.

Editor: wakos reza gautama
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - pungli 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAYAWIJAYA - Seorang dokter dan tiga aparatur sipil negara (ASN) ditangkap Satgas Cyber Pungli Papua.

Dokter dan tiga ASN ini merupakan petugas di Posko Kesehatan Bandara Sentani. 

Mereka ditangkap karena diduga melakukan pungli dalam rapid test terhadap calon penumpang pesawat. 

Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara, menuturkan, empat ASN itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

OTT yang dipimpin Ketua Tim Satgas Cyber Pungli Papua yang juga menjabat Irwasda Polda Papua Kombes Alfred Papare dilakukan Rabu (21/10/2020) di posko kesehatan yang ada di Bandara Sentani.

Saat melakukan penggerebekan diamankan uang sebesar Rp 15.900.000, yang diduga merupakan hasil pembayaran pemeriksaan rapid test yang dilakukan calon penumpang tujuan Wamena.

Baca juga: Kasus Pungli Dinas PMPTSP Lampung, Nirwan Yusman Disebut Dipaksa Biro Jasa

Baca juga: Satgas Covid-19 Diserang Preman di Lokasi Perjudian, Gubernur Edy Rahmayadi Marah Langsung ke Lokasi

Setiap calon penumpang yang hendak ke Wamena diwajibkan melakukan pemeriksaan rapid test di posko dengan membayar Rp 250.000 per penumpang.

Pemeriksaan itu tetap diwajibkan kepada calon penumpang walaupun sudah menunjukkan hasil pemeriksaan usap atau swab.

Karena itulah beberapa warga melaporkannya ke polda sehingga ditindaklanjuti dengan melakukan OTT.

Padahal, sudah ada edaran dari Menkes terkait biaya pemeriksaan rapid test yang hanya Rp 150.000, namun di posko kesehatan dikenakan biaya Rp 250.000.

Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.

Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/ dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000, juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.

Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved