Public Service

Syarat e-KTP Pindah Domisili

Saya ingin bertanya apa saja persyaratan untuk menerbitkan e-KTP pindah domisili.

Penulis: Muhammad Hardiansyah Kusuma | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Sulis
Kadisdukcapil Bandar Lampung Ahmad Zainuddin 

Kepada Disdukcapil Kota Bandar Lampung. Saya beberapa waktu ke depan akan pindah rumah karena suatu hal, dan menetap bersama keluarga di luar kota. Saya ingin bertanya apa saja persyaratan untuk menerbitkan e-KTP pindah domisili. Mohon Informasinya terimakasih

Baca juga: Cara Perbaiki Data Salah di e-KTP

Pengirim: 081271124xxx

Sertakan Surat Keterangan Pindah

Persyaratan penerbitan e-KTP pindah domisili ialah menyertakan fotokopi kartu keluarga dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SPWNI) dari Disdukcapil tempat awal pemohon. Selanjutnya di tempat domisili yang baru Disdukcapil akan menerbitkan e-KTP baru sesuai data domisili yang baru.

Ahmad Zainudin
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved