Pilkada Serentak 2020

Syarat Pindah Memilih Pilkada 2020, serta Prosedur Dapatkan Surat Pindah Memilih

Berikut, prosedur dapatkan surat pindah memilih saat hari pencoblosan Pilkada 2020, serta syarat pindah memilih.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Syarat Pindah Memilih Pilkada 2020, serta Prosedur Dapatkan Surat Pindah Memilih. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan) 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bagi warga yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2020, tetapi ingin menyalurkan hak suaranya di TPS lain, bisa saja.

Syaratnya harus memiliki surat pindah memilih dari panitia pemungutan suara (PPS).

Berikut, prosedur dapatkan surat pindah memilih saat hari pencoblosan Pilkada 2020, serta syarat pindah memilih.

Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi Data dan Informasi Ika Kartika mengungkapkan, pindah memilih saat hari pencoblosan bisa saja dilakukan.

Namun, Ika memastikan, ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih.

Baca juga: Cara Cek DPT untuk Pilkada 2020, Sudah Terdaftar atau Belum

Baca juga: Tata Cara Pemungutan Suara Pilkada 2020 di TPS selama Pandemi Covid-19

"Bisa (pindah memilih), tapi warga yang di daerah pemilihan tersebut ya," kata Ika Kartika, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Pindah tempat mencoblos itu dimungkinkan karena seseorang sudah pindah domilisi secara fisik atau memiliki suatu urusan di wilayah lain saat hari pencoblosan.

Syarat utama pemilih pindahan yakni sudah terdaftar dalam DPT.

Pemilih tetap harus mengisi formulir (surat) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan melakukan pencoblosan di tempat lain.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan pencoblosan di tempat lain, bisa mengurus surat keterangan pindah memilih ke PPS yang sudah mencantumkan nama bersangkutan dalam DPT.

Selain itu, bagi pemilih pemula yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tapi sudah melakukan administrasi di dinas terkait, bisa menggunakan surat keterangan bukti perekaman e-KTP.

Namun demikian, Ika Kartika menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari KPU RI.

"Kepastianya kami masih menunggu regulasinya dari KPU RI," ucap Ika Kartika.

Ika Kartika memastikan, tidak semua warga bisa mengajukan pindah memilih.

"Intinya, bagi pengguna A5 juga harus karena ada alasan tertentu, misalnya karena kerja pada hari pemilihan," papar Ika Kartika.

"Jadi tidak semua warga bisa pindah memilih," tandas Ika Kartika.

Demikian, prosedur dapatkan surat pindah memilih saat hari pencoblosan Pilkada 2020, serta syarat pindah memilih.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved