Tribun Tulangbawang Barat
Jual Sabu ke Polisi, Warga Tulangbawang Barat Malah Diborgol
Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan H (33), terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Endra Zulkarnaen
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG BARAT - Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan H (33), terduga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
Warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat itu dibekuk polisi ketika hendak bertransaksi sabu.
H sergap polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Bukan uang yang didapat, H terpaksa merelakan tangannya diborgol polisi.
"Tersangka dibekuk saat transaksi dengan polisi yang menyamar di Jalan Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tuba Tengah," terang Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, Minggu (25/10/2020).
Panjaitan mengatakan, penangkapan itu bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Tiyuh Candra Kencana.
Baca juga: Mau Jual Sabu di Bandar Lampung, Pria Kalianda Ini Malah Ketemu Polisi
Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Warga Bandar Lampung Terciduk Polisi di Dekat Rumahnya
Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial H.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba di saku celana pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,31 gram.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup," tandas Panjaitan. (Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnaen)