Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung Raker Uji Coba Aplikasi SiREKAP untuk Pilkada Bandar Lampung 2020
KPU Bandar Lampung melaksanakan rapat kerja kesiapan uji coba sistem informasi rekapitulasi suara (SiREKAP) dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Kiki Adipratama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat kerja stakeholder dalam rangka kesiapan uji coba sistem informasi rekapitulasi suara (SiREKAP) dalam Pilkada Bandar Lampung 2020.
Kegiatan ini dihadiri oleh PPK pokja tungsura dan LO pasangan calon di Aula KPU Kota Bandar Lampung, Sabtu (24/10/2020).
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, aplikasi SiREKAP ini dilakukan dalam rangka persiapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dalam penyelenggaraan Pilkada Bandar Lampung 2020 pada 9 Desember 2020.
"KPU RI sedang melakukan uji coba pelaksanaan SiREKAP di provinsi maupun kabupaten/kota pada," ujar Dedy Triyadi, Minggu (25/10/2020).
Dedy menuturkan, aplikasi SiREKAP ini nantinya akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Sosialisasi Pilkada Bandar Lampung 2020, Pemulung Diminta Pakai Masker saat Pencoblosan
Baca juga: Bandar Lampung Kembali Dominasi Pasien Positif Covid-19 per Sabtu, 24 Oktober 2020
Mereka, jelas Dedy, akan menggunakan aplikasi SiREKAP saat melakukan perhitungan suara di TPS.
“Jadi KPPS ini nantinya akan menggunakan SiREKAP. Dan nanti mungkin ada bimtek berjenjang, basisnya di PPS,” ujar Dedy Triyadi.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Dividi Teknis Penyelenggaraan Fery Triatmojo menjelaskan, aplikasi SiREKAP merupakan aplikasi berbasis android.
Aplikasi tersebut bisa memangkas birokrasi yang berjenjang dalam hal rekapitulasi suara penyempurnaan ydari aplikasi Informasi Perhitungan (Situng) suara.
“SiREKAP memperpendek jalur administrasi, lebih cepat, dan transparan,” sebut Fery Triatmojo.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)