Tribun Lampung Utara

24 Pelanggar Protokol Kesehatan di Abung Barat Dihukum Nyanyi Indonesia Raya

Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pergub No 45 Th 2020 tentang Pandemi Covid -19 dan sekaligus ploting personil Polsek Koramil dan Puskesmas.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polisi
Gelar Operasi Yustisi Prokes di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Desa Oganlima, Abung Barat, Lampung Utara, Senin 26 Oktober 2020. 24 Pelanggar Protokol Kesehatan di Abung Barat Dihukum Nyanyi Indonesia Raya 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Sebanyak 24 warga diberikan hukuman menyanyikan lagu indonesia Raya ketika Polsek Abung barat bersama dengan forum komunikasi pimpinan kecamatan gelar Operasi Yustisi di Pasar Ogan lima, Senin 26 Oktober 2020.

Camat Abung Barat, Sukatno mengatakan pihaknya menggelar Operasi Yustisi.

Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M.

Memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hansanitiser.

Kapolsek Abung Barat Inspektur Ono Karyono, Amengatakan pihaknya melakukan Operasi Yustisi di Jalan Raya Lintas Sumatera Desa Ogan Lima Kecamatan Abung Barat, dan di area Pasar Tradisional Desa Ogan Lima, Ab Barat.

Baca juga: Tak Pakai Masker, 12 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Rest Area Pugung Tanggamus

Baca juga: Pelaku Curas di Lampung Utara Dibekuk hanya 1 Jam Setelah Beraksi

Kegiatan ini dalam rangka penegakan Pergub No 45 Th 2020 tentang Pandemi Covid -19 dan sekaligus ploting personil Polsek Koramil dan Puskesmas serta Staf Kecamatan serta menegaskan bahwa Wilkum Polsek Ab Barat adalah "ZONA PAKAI MASKER".

“Pelaksanaan kegiatan di bagi menjadi dua titik di Jalan Raya dan di area Pasar Ogan lima,” katanya.

Dalam Pelaksanaan di Area Pasar Ogan Lima di Pimpin Kapolsek Abung Barat dan Plt Camat Abung Barat dalam pelaksanaan nya melakukan teguran humanis kepada masyarakat pengunjung pasar yang tidak mengenakan masker.

Selain itu, pihaknya memberikan sangsi kepada pelanggar yaitu mulai dari tindakan fisik bagi pemuda pemudi hingga menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya atau mengucap Pancasila.

Pihaknya juga meminta kepada pengendara sepeda motor roda untuk kembali ke rumah jika berkunjung ke Pasar tanpa menggnakan Helm. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved